Business Assistant (Kualifikasi Pelaku Usaha)

Informasi Umum

Business Assistant (BA) Kualifikasi Pelaku Usaha adalah tenaga pendamping dari kalangan pelaku usaha yang ditugaskan untuk membantu 8–12 Koperasi Dewan Manajemen Program (KDMP/KKMP) di setiap kabupaten/kota. Dengan pengalaman nyata sebagai pelaku usaha, BA diharapkan mampu memahami dinamika bisnis, memberikan solusi praktis, dan menjadi mitra strategis bagi koperasi agar tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing.

Tugas & Tanggung Jawab

  1. Mendampingi 8–12 KDMP/KKMP sesuai penugasan PMO/OPD di kabupaten/kota.
  2. Menyusun rencana kerja per koperasi dan melakukan kick-off dengan pengurus.
  3. Memastikan kelengkapan dan akurasi data pada SIMKOPDES.
  4. Menyiapkan dokumen perizinan berusaha (NIB/OSS, NPWP, legalitas) untuk pengajuan pembiayaan bank pemerintah.
  5. Mendampingi penyusunan proposal bisnis sesuai PMK 49/2025 dan ketentuan perbankan.
  6. Berkoordinasi rutin dengan koperasi, OPD, PMO, dan pihak bank.
  7. Memantau progres dan mengelola dokumentasi (log, berita acara, daftar hadir).
  8. Menyusun laporan bulanan kepada PMO dan OPD.
  9. Menjaga kepatuhan SOP, etika, dan kerahasiaan data, serta mengeskalasi isu penting bila diperlukan.

Kualifikasi Umum

  1. WNI, usia 25–55 tahun pada tahun 2025.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Berdomisili sesuai wilayah penugasan; bersedia mobile antar kecamatan/kabupaten.
  4. NPWP aktif atas nama pribadi.
  5. Bukan perangkat desa/ASN aktif dan tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi/perusahaan lain.
  6. Bersedia mengikuti pelatihan/pembekalan teknis dan ditempatkan mendampingi KDMP/KKMP selama masa kontrak.
  7. Kemampuan administrasi & dokumentasi yang baik; komunikasi lisan/tulisan efektif.
  8. Literasi digital dasar: Google Workspace/Drive, Docs/Word, Excel/Sheets (lookup/pivot dasar), email resmi.
  9. Menjaga kerahasiaan data, etika kerja, dan kepatuhan pada SOP/ketentuan program.

Kualifikasi Khusus – Pelaku Usaha

  1. Pendidikan minimal SMA/SMK (D3 diutamakan).
  2. Memiliki usaha sendiri yang aktif ≥2 tahun, omzet tahunan ≥ Rp500 juta, dan tidak merugi.
  3. Memiliki NIB/izin berusaha, laporan keuangan 2 tahun, serta foto usaha sesuai lokasi pada NIB.
  4. Pembukuan rapi (buku kas/spreadsheet/software) dan kemampuan operasional usaha sehari-hari; pengalaman mengelola tim/kanal penjualan menjadi nilai tambah.

Informasi Lebih Lanjut

Email: info@lptui.co.id

WhatsApp:

Zona 1 (Pulau Sumatera): +6282122144036

Zona 2 (DKI Jakarta & Banten): +6285121949498

Zona 3 (Jawa Barat): +6285121339747

Zona 4 (Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur): +6285190684274

Zona 5 (Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua): +6285121339979